Artikel

MK Percayakan UIN Ar-Raniry untuk Evaluasi Putusan UU Perkawinan dan Otda

0
Kampus FSH UIN Ar Raniry Banda Aceh

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepercayaan kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry untuk mengevaluasi dan memonitoring putusan-putusan tentang undang-undang perkawinan dan otonomi daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam FGD rutin Monitoring dan Evakuasi korban Putusan Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (24/4/2021).

Prof Muhammad Sidiq, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry yang hadir dalam FGD tersebut mengatakan, kepercayaan yang diberikan MK kepada Ar-Raniry tidak lepas dari terakreditasinya 4 prodi dengan nilai A di Fakultas tersebut.

“Terakreditasinya empat prodi di Fakultas Syariah dan Hukum telah berpengaruh terhadap kepercayaan institusi negara kepada UIN Ar-Raniry,” kata Muhammad Sidiq.

Sementara itu, Rektor UIN Ar-Raniry, Prof.Warul Walidin, mengatakan, melalui Program Akademik Bermutu (Pratu), UIN Ar-Raniry telah melakukan integrasi keilmuan, dengan melakukan kajian mendalam dalam konteks konstitusi dan putusan-putusan peradilan termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.

FGD Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan kegiatan tahunan MK, bertujuan untuk menghasilkan putusan-putusan berkualitas, melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi” pungkas Sekjend Mahkamah Konstitusi ini.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Ar-Raniry, Assoc.Prof.Gunawan Adnan, secara terpisah menyebutkan pihaknya mengutus Prof.Muhammad Siddiq Armia, sebagai narasumber ahli, mengingat kepakaran beliau dalam kajian Mahkamah Konstitusi, dan telah pernah melakukan kajian komparasi di Mahkamah Konstitusi Jerman.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekjen MK, Prof.Dr.Guntur Hamzah, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H.,M.Hum (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham), Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng (Rektor Universitas Jember), Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil (UIN KH Ahmad Shiddiq Jember), Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. (Universitas Sebelas Maret), Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, S.H., M.H. (Universitas Trunojoyo), dan dosen-dosen pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dari seluruh Indonesia.

Salinan ini telah tayang di AJNN.NET (https://www.ajnn.net/news/mk-percayakan-uin-ar-raniry-untuk-evaluasi-putusan-uu-perkawinan-dan-otda/index.html)

Muhammad Siddiq Armia
Professor of Law, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia. Completed Ph.D in Cambridge, England. Did comparative study in Constitutional Court Germany, Karlsruhe

Tentang Haji dan Umrah Harus Berazas Ke-Aceh-an

Previous article

UIN Ar-Raniry Menangi Riset Kompetitif Nasional KPK

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *